KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini berencana meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seiring menggeliatnya industri mobil listrik di dalam negeri. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Adapun rincian kenaikan tarif PPnBM baru mobil listrik adalah sebagai berikut:
Tarif pajak mobil listrik segera naik, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini berencana meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seiring menggeliatnya industri mobil listrik di dalam negeri. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Adapun rincian kenaikan tarif PPnBM baru mobil listrik adalah sebagai berikut: