KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Dalam pasal 16 ayat (1), beleid anyar ini memberi dua opsi batas akhir waktu pembayaran cukai berkala sesuai dengan tanggal dikeluarkannya barang kena cukai.
Pertama, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15, maka pelunasan cukai paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Baca Juga: Bea Cukai paparkan capaian National Logistics Ecosystem hingga semester I 2021 Kedua, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan, maka pelunasan cukai paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. Padahal, di peraturan sebelumnya, para pengusaha pabrik diwajibkan membayar pelunasan cukai yang terutang atas barang kena cukai selama satu bulan penuh, paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya. Kemudian, bila tanggal jatuh tempo tersebut adalah hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi, maka pengusaha pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum hari jatuh tempo tersebut.