KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Dalam pasal 16 ayat (1), beleid anyar ini memberi dua opsi batas akhir waktu pembayaran cukai berkala sesuai dengan tanggal dikeluarkannya barang kena cukai.
Sri Mulyani merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Dalam pasal 16 ayat (1), beleid anyar ini memberi dua opsi batas akhir waktu pembayaran cukai berkala sesuai dengan tanggal dikeluarkannya barang kena cukai.