Sri Mulyani Merilis Aturan Untuk Mempermudah Pendirian Balai Lelang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong bisnis lelang, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran bagi bisnis balai lelang.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong bisnis balai lelang di luar Jawa, khususnya Indonesia bagian timur. 

Pelonggaran kebijakan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2019 tentang Balai Lelang.

Ini Artikel Spesial

Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.

Editor: Tedy Gumilar