KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap minuman berpemanis bisa dikenakan cukai. Tujuannya, untuk memperbanyak barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif bagi kesehatan itu bisa dikendalikan. “Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Menkeu membandingkan, di beberapa negara, jumlah BKC mencapai tujuh hingga sembilan objek kena cukai, terutama dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat. Sementara, Indonesia baru menerapkan tiga BKC.
Pertama, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kedua, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Ketiga, cukai etil alkohol (EA) Baca Juga: Berharap produksi rokok turun 3,2%, cukai hasil tembakau mulai berlaku pekan depan Selain, untuk mengendalikan konsumsi, cukai juga bertujuan sebagai basis penerimaan negara. Menkeu bilang, dengan jenis BKC saat ini, hanya cukai rokok yang berkontribusi banyak terhadap penerimaan negara. Alhasil diharapkan penerapan cukai minuman berpemanis bisa menambah pendapatan cukai.