KONTAN.CO.ID - JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit mulai September ini dan paling lambat 27 Desember 2023. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Adapun DBH sawit tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Sri Mulyani Mulai Cairkan DBH Sawit Sebesar Rp 3,4 Triliun pada September 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit mulai September ini dan paling lambat 27 Desember 2023. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Adapun DBH sawit tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.