Sri Mulyani Mulai Cairkan DBH Sawit Sebesar Rp 3,4 Triliun pada September 2023



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH)  kelapa sawit mulai September ini dan paling lambat 27 Desember 2023.

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

Adapun DBH sawit tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.


Baca Juga: Rajai Produksi Tembakau Nasional, Jawa Timur Peroleh DBH CHT Terbesar

Merujuk pada Pasal 17, penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 20%nya digunakan untuk kegiatan lainnya.

"Kegiatan penunjang dalam DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan DBH sawit untuk kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH sawit untuk masing-masing kegiatan," bunyi Pasal 17 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Penyaluran DBH sawit dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Gunakan SAL Rp 70 Triliun untuk Kurangi Penerbitan Obligasi Tahun Ini

Jumlah DBH sawit yang disalurkan ke rekening kas umum daerah tersebut sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN. "Penyaluran DBH sawit tahun anggaran 2023 bersumber dari Rupiah murni," bunyi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli