JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi secara serius Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kredit.Awalnya, peraturan itu dibuat untuk kepentingan perpajakan. Namun Sri Mulyani menilai aturan wajib membuka data kartu kredit itu justru menimbulkan kepanikan masyakarat."Berdasarkan feedback, lebih banyak menimbulkan reaksi negatif, banyak yang tidak lakukan kegiatan karena khawatir," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Jumat (31/3).
Sri Mulyani ogah ngemis data perbankan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi secara serius Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kredit.Awalnya, peraturan itu dibuat untuk kepentingan perpajakan. Namun Sri Mulyani menilai aturan wajib membuka data kartu kredit itu justru menimbulkan kepanikan masyakarat."Berdasarkan feedback, lebih banyak menimbulkan reaksi negatif, banyak yang tidak lakukan kegiatan karena khawatir," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Jumat (31/3).