KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi dari outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tax ratio berada di level 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan outlook 2019 yakni 11,1% terhadap PDB. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi di bidang perpajakan dalam rangka mendukung perekonomian dan dunia usaha.
Baca Juga: Jokowi apresiasi MPR yang berhasil lakukan sosialisasikan empat konsensus kebangsaan Menkeu mengatakan ada tujuh poin kebijakan perpajakan pada tahun 2020. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kelima, implementasi Keterbukaan Informasi Perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. “Hal yang baru dalam perpajakan adalah, insentif perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia dan daya saing,” kata Sri Mulyani dalam acara Pemaparan RAPBN 2020, di kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (16/8). Baca Juga: Harus taat UU, Jokowi tak boleh umumkan kabinet sebelum dilantik Adapun rencana strategi yang akan Kemenkeu lakukan antara lain lewat super deduxtion untuk kegiatan vokasi dan litbang. Kemudian, mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar. Selanjutnya, investement allowance untuk industri padat karya.