KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan ekonomi Indonesia tahun ini bisa tumbuh di atas 5%. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) diyakini akan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, pemberian komponen tunjangan kinerja 100% pada tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024. Pemberian komposisi tukin 100% ini merupakan upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 5,2%
year on year (YoY).
"Sebetulnya di dalam APBN 2024 di mana kita menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,2%, itu sudah termasuk di dalamnya memperhitungkan dampak dari THR dan ASN. Nantinya akan mempengaruhi growth di kuartal I dan kuartal II," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3). Di sisi lain, dirinya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, di mana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan. Baca Juga:
Guyur Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Harap Daya Beli Naik "Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," katanya. Sebagai tambahan, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN 2024 Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat