KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I hari ini, Selasa (23/11). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa penetapan RUU HKPD salah satunya dalam rangka memperkuat penerimaan pajak daerah. Dalam hal ini, RUU HKPD digadang mampu mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50%. Dalam RUU tersebut, memang jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Retribusi daerah juga diturunkan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Meski begitu, ia yakin jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak mengerdilkan penerimaan pajak.
Sri Mulyani optimistis RUU HKPD bakal kerek pendapatan asli daerah hingga 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I hari ini, Selasa (23/11). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa penetapan RUU HKPD salah satunya dalam rangka memperkuat penerimaan pajak daerah. Dalam hal ini, RUU HKPD digadang mampu mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50%. Dalam RUU tersebut, memang jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Retribusi daerah juga diturunkan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Meski begitu, ia yakin jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak mengerdilkan penerimaan pajak.