KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan hanya sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan batas tahun ini yang mencapai 0,24% dari PDB. "Bahwa berdasarkan ketentuan (...) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga ikut diturunkan. Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Kurang dari 5% pada Akhir 2024 Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal sebesar 3,75% dari pendapatan daerah. Angka ini lebih rendah dibandingkan defisit APBD 2024 sebesar 4,65% dari pendapatan daerah. Kemudian, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah tinggi, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,65% dari pendapatan daerah. Sementara, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah sedang, defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,55% dari pendapatan daerah. Kemudian, bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah rendah, maka defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,45% dari pendapatan daerah. Dan terakhir, bagi daerah yang memiliki kapasitas daerah fiskal sangat rendah, maka defisit APBD 2025 dibatasi maksimal 3,35% dari pendapatan daerah. "Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud (...) menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025," bunyi Pasal 4 beleid tersebut.