KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan hanya sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan batas tahun ini yang mencapai 0,24% dari PDB. "Bahwa berdasarkan ketentuan (...) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani Pangkas Defisit APBD dan Pembiayaan Utang 2025 Menjadi 0,20% PDB
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan hanya sebesar 0,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan batas tahun ini yang mencapai 0,24% dari PDB. "Bahwa berdasarkan ketentuan (...) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.