KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menyusul aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK tentang DHE sebagai aturan turunan PP nomor 1/2019 tersebut akan terbit pekan ini. "Kita sedang berupaya menyelesaikannya. Saya rasa minggu ini bisa dikeluarkan," tutur Sri Mulyani, Selasa (29/1). Menurut Sri Mulyani, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih kecil dibandingkan deposito biasa. Potongan tarif PPh juga tergantung dari jangka waktu penyimoanannya. "Ada rangenya, Kalau mereka lebih lama akan lebih besar diskon PPhnya," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani pastikan beleid PMK devisa hasil ekspor terbit pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menyusul aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK tentang DHE sebagai aturan turunan PP nomor 1/2019 tersebut akan terbit pekan ini. "Kita sedang berupaya menyelesaikannya. Saya rasa minggu ini bisa dikeluarkan," tutur Sri Mulyani, Selasa (29/1). Menurut Sri Mulyani, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih kecil dibandingkan deposito biasa. Potongan tarif PPh juga tergantung dari jangka waktu penyimoanannya. "Ada rangenya, Kalau mereka lebih lama akan lebih besar diskon PPhnya," tutur Sri Mulyani.