KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan pajak ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan menurutnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% ini justru akan meningkatkan bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. “Kita butuh sebuah rezim pajak yang adil dan kuat. Ini justru bukan buat nyusahin rakyat, tetapi untuk membangun rakyat juga,” tutur Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Selasa (22/3).
Sri Mulyani Pastikan PPN 11% Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan pajak ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan menurutnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% ini justru akan meningkatkan bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. “Kita butuh sebuah rezim pajak yang adil dan kuat. Ini justru bukan buat nyusahin rakyat, tetapi untuk membangun rakyat juga,” tutur Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Selasa (22/3).