Sri Mulyani pastikan tarik PPh Netflix, Spotify, dan Zoom setelah konsensus global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera menarik pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri seperti Netflix, Spotity, Zoom dan lain-lain bila konsensus global terkait pajak digital sudah ditentukan.

Payung hukum penarikan pajak ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Pengguna Pay TV dan free online streaming meningkat saat pandemi Covid-19


UU 2 Tahun 2020 menyebutkan setiap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama memiliki manfaat ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia maka akan dikenai PPh atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Artinya, meski Netflix dan perusahaan digital lain tidak memiliki kantor di Indonesia, mereka tetap wajib menyetor pajak penghasilan.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan lebih lanjut pemungutan PPh atau PTE. Yang jelas, Menkeu Sri Mulyani bilang pemerintah tidak mau tergesa-gesa menarik PPh. Penarikan pajak ini akan menunggu konsensus global terlebih dahulu. Alasannya agar tercipta tarif PPh perusahaan digital yang sama rata.

Baca Juga: Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik

Editor: Wahyu T.Rahmawati