KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemanfaatan insentif pajak sepanjang 2021 mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal dan dini. Jadi masih harus kita beri insentif,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Konferensi Pers APBN KITA 2021, Senin (3/1). Adapun, Dia memerinci untuk insentif dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) telah mencapai Rp 62,72 triliun. Insentif tersebut terdiri dari Rp 5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak pada 2021 Capai Rp 68,32 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemanfaatan insentif pajak sepanjang 2021 mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal dan dini. Jadi masih harus kita beri insentif,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Konferensi Pers APBN KITA 2021, Senin (3/1). Adapun, Dia memerinci untuk insentif dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) telah mencapai Rp 62,72 triliun. Insentif tersebut terdiri dari Rp 5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.