Sri Mulyani: Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS ditunda ke pertengahan April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April tertunda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April ini lantaran belum lengkapnya dokumen yang disampaikan oeh masing-masing kementerian dan lembaga.

"Mulai 1 April ini, sebagian besar kementerian dan lembaga baru menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," kata Sri Mulyani, Selasa (2/4).


Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil baru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.

Jarak waktu yang sempit ini menyebabkan kementerian dan lembaga belum seluruhnya merevisi dokumen pembayaran gaji.

"Sehingga yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama," lanjut Sri Mulyani.

Adapun, ia mengatakan, saat ini kementerian dan lembaga sedang menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari hingga April ini.

Pembayaran tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada pertengahan April ini, meski Sri Mulyani tak menyebut tanggalnya secara pasti.

"Untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan gaji Januari, Februari, Maret, dan April akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS Januari hingga Maret 2019 akan dilakukan pada 1 April 2019, bersamaan dengan pembayaran gaji April beserta kenaikannya.

Kemkeu sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut. Sementara, berdasarkan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah diputuskan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%.

Gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,49 juta.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta, dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta, tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto