Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan, berupa keringanan pajak di tengah merebaknya wabah Covid-19.

"Kemarin itu insentif pajak sudah diperluas untuk semua sektor. Nggak hanya industri manufaktur. Sektor kesehatan, hiburan, segala macam. Orang-orang nggak ada lagi yang beli (tiket) ke bioskop. Semoga ini menolong," tutur Sri Mulyani saat live di akun instagramnya, @smindrawati. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Penambahan utang pemerintah dilakukan agar masyarakat punya daya tahan


Menurutnya, ini merupakan salah satu peran pemerintah sebagai policy maker. Dalam kondisi genting, pemerintah harus sigap untuk menghadirkan policy yang extraordinary

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menebar insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Aturan ini merupakan panjang tangan dari stimulus ekonomi jilid II dan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona yang berlaku pada 1 April 2020. 

Baca Juga: Ini tanggapan Sri Mulyani soal banyaknya kritik terkait program kartu prakerja

Editor: Handoyo .