KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, tercatat terdapat 27 temuan pemeriksaan yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang. Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria Program PC-PEN Tahun 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021.
"Pemerintah akan menetapkan kriteria/program yang menjadi bagian dari Program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan program PC-PEN dalam laporan keuangan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Rp 21,87 Triliun Private Placement untuk BI Sementara terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hal dan kewajiban negara, maka pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait. "Untuk selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," jelasnya.