KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. “Kalau melihat keseluhuan stabilitas sitem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembamng dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundanga-udangan yang ada,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).
Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. “Kalau melihat keseluhuan stabilitas sitem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembamng dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundanga-udangan yang ada,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).