KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atawa Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September. Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.
Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atawa Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September. Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.