KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Adapun dalam aturan baru ini, pengusaha diwajibkan menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri 100% dengan batas waktu minimal 12 bulan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30%. Ia mencatat, penempatan DHE SDA di perbankan mencapai 37% hingga 42%.
Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lebih dari 30%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Adapun dalam aturan baru ini, pengusaha diwajibkan menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri 100% dengan batas waktu minimal 12 bulan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30%. Ia mencatat, penempatan DHE SDA di perbankan mencapai 37% hingga 42%.