Sri Mulyani: Penerimaan pajak bisa ambles hingga mendekati minus 20%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak pada tahun 2020 diprediksi mengalami kontraksi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal penerimaan negara terbesar itu bisa minus hingga 20%. 

“APBN menghadapi covid mengalami tekanan penerimaan negara turun hingga 15% bahkan penerimaan pajak kita menurun mendekati 20%, tapi kita harus tetap belanja bahkan meningkat,” kata Sri Mulyani dalam webminar bertema Perempuan Berdaya Indonesia Maju: Refleksi Awal Tahun 2021, Senin (4/1). 

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, sepanjang Januari hingga November memang penerimaan pajak masih loyo dengan realisasi sebesar Rp 925,34 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 18,55% terhadap realisasi sama di tahun lalu sebesar Rp 1.136,13 triliun.


Secara rinci, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga November 2020 sebesar Rp 29,2 triliun, kontraksi hingga 44,8% dibandingkan realisasi di periode sama tahun 2019 senilai Rp 52,8 triliun. 

Baca Juga: Ekonomi membaik, cadangan devisa diproyeksi terus meningkat

Sementara, pajak non-migas sepanjang Januari-November 2020 realisasinya sebesar Rp 896,2 triliun, tumbuh minus 17,3% year on year (yoy). Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah baru terealisasi Rp 378,77 triliun, kontraksi 14,15% yoy.

Sebelumnya, Menkeu mengatakan kontraksi penerimaan pajak tak lain disebabkan oleh dampak pandemi virus corona yang menghantam perekonomian. Namun, bila dilihat dari target penerimaan pajak 2020 yang mencapai Rp 1.198,8 triliun, pencapaian dalam sebelas bulan itu baru memenuhi 77,2% dari target akhir tahun lalu.

Padahal target tersebut sebetulnya lebih rendah sekitar 10% dari realisasi penerimaan pajak pada 2019 senilai Rp 1.332,1 triliun. Outlook penerimaan pajak 2020 tersebut sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait rincian perubahan postur APBN 2020 dengan mempertimbangkan dampak pandemi virus corona.

Sebelum Perpres 72/2020 diundangkan, catatan Kontan.co.id, target penerimaan pajak beberapa kali diturunkan. Pertama-tama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target sebesar Rp 1.642,6 triliun dalam UU APBN 2020. Kemudian melalui Perpres 54 Tahun 2020 proyeksi penerimaan pajak menjadi Rp 1.254,1 triliun.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani: Bendahara negara itu seperti ibu rumah tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .