KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan alternative minimum tax (AMT) terhadap wajib pajak merugi. Namun, ia menyebut skema tersebut hanya dikenakan kepada wajib pajak (WP) badan tertentu. Dalam skema AMT, pemerintah akan membanderol pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari peredaran usaha terhadap wajib pajak yang merugi. Dalam hal ini, Sri Mulyani menyampaikan setidaknya ada tiga kriteria wajib pajak yang dikenakan AMT. Pertama, diterapkan terbatas hanya pada WP badan yang terbukti terdapat hubungan afiliasi. Kedua, pengenaan AMT berdasarkan omzet tertentu. Ketiga, beroperasi secara komersial dalam jangka waktu tertentu.
Sri Mulyani: Pengenaan alternative minimum tax hanya untuk wajib pajak badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan alternative minimum tax (AMT) terhadap wajib pajak merugi. Namun, ia menyebut skema tersebut hanya dikenakan kepada wajib pajak (WP) badan tertentu. Dalam skema AMT, pemerintah akan membanderol pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari peredaran usaha terhadap wajib pajak yang merugi. Dalam hal ini, Sri Mulyani menyampaikan setidaknya ada tiga kriteria wajib pajak yang dikenakan AMT. Pertama, diterapkan terbatas hanya pada WP badan yang terbukti terdapat hubungan afiliasi. Kedua, pengenaan AMT berdasarkan omzet tertentu. Ketiga, beroperasi secara komersial dalam jangka waktu tertentu.