KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan terus bergulir. Di RUU tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untukĀ memberi penjaminan polis asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia. Kegiatan pengaturan dan pengawasan tersebut nantinya berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan, harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan.
Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan terus bergulir. Di RUU tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untukĀ memberi penjaminan polis asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia. Kegiatan pengaturan dan pengawasan tersebut nantinya berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan, harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan.