KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertengahan tahun lalu, pemerintah mempercepat proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena itu, pengajuan restitusi pun melonjak. Namun hal ini pun menyebabkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Januari 2019, jumlah restitusi PPN yang dilakukan sebanyak Rp 16,4 triliun atau tumbuh 40,66% year on year (yoy). Padahal, pada Januari 2018, nominal restitusi PPN sebesar Rp 11,6 triliun. Pengembalian pajak di Januari 2018 tumbuh 14,10% dibandingkan Januari 2017 yang sebesar Rp 10,2 triliun. Sektor utama yang menerima restitusi adalah industri sawit sebesar Rp 3,6 triliun, industri logam dasar sebesar Rp 2,2 triliun, pertambangan sebesar Rp 2 triliun, industri kertas Rp 1,4 triliun, dan industri kendaraan Rp 1,3 triliun.
Sri Mulyani: Percepatan restitusi membuat penerimaan PPN menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertengahan tahun lalu, pemerintah mempercepat proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena itu, pengajuan restitusi pun melonjak. Namun hal ini pun menyebabkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Januari 2019, jumlah restitusi PPN yang dilakukan sebanyak Rp 16,4 triliun atau tumbuh 40,66% year on year (yoy). Padahal, pada Januari 2018, nominal restitusi PPN sebesar Rp 11,6 triliun. Pengembalian pajak di Januari 2018 tumbuh 14,10% dibandingkan Januari 2017 yang sebesar Rp 10,2 triliun. Sektor utama yang menerima restitusi adalah industri sawit sebesar Rp 3,6 triliun, industri logam dasar sebesar Rp 2,2 triliun, pertambangan sebesar Rp 2 triliun, industri kertas Rp 1,4 triliun, dan industri kendaraan Rp 1,3 triliun.