Jakarta. Pemerintah mulai ancang-ancang, mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan / APBN-P 2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif daerah sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu lebih rendah dalam ketentuan sebelumnya, sebesar 0,3% terhadap PDB. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 18 Oktober 2016. Itu artinya, ruang defisit anggaran pemerintah pusat yang tersedia menjadi 2,9%. Sebelumnya, pemerintah hanya membatasi maksimal defisit APBN-P 2016 sebesar 2,7%.
Sri Mulyani perlebar batas defisit APBN-P 2016
Jakarta. Pemerintah mulai ancang-ancang, mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan / APBN-P 2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif daerah sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu lebih rendah dalam ketentuan sebelumnya, sebesar 0,3% terhadap PDB. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 18 Oktober 2016. Itu artinya, ruang defisit anggaran pemerintah pusat yang tersedia menjadi 2,9%. Sebelumnya, pemerintah hanya membatasi maksimal defisit APBN-P 2016 sebesar 2,7%.