KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan mengakomodasi otoritas fiskal dan moneter dengan sejumlah kewenangan luar biasa (extraordinary) di tengah situasi penanganan dampak virus corona Covid-19 di Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa esensi utama terbitnya Perppu 1/2020 adalah sikap forward-looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan demi mengantisipasi skenario-skenario buruk hingga yang terburuk pada perekonomian dalam negeri. “Kami menjaga ekonomi agar jangan ada jittery atau movement yang terjadi karena spekulasi atau faktor psikologis. Asumsi makro dan skenario yang kami buat adalah forward looking dengan tujuan kami cegah agar tidak terjadi,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (1/4).
Sri Mulyani: Perppu 1/2020 bentuk langkah preventif pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan mengakomodasi otoritas fiskal dan moneter dengan sejumlah kewenangan luar biasa (extraordinary) di tengah situasi penanganan dampak virus corona Covid-19 di Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa esensi utama terbitnya Perppu 1/2020 adalah sikap forward-looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan demi mengantisipasi skenario-skenario buruk hingga yang terburuk pada perekonomian dalam negeri. “Kami menjaga ekonomi agar jangan ada jittery atau movement yang terjadi karena spekulasi atau faktor psikologis. Asumsi makro dan skenario yang kami buat adalah forward looking dengan tujuan kami cegah agar tidak terjadi,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (1/4).