KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikeluarkan dalam kondisi luar biasa. Perppu tersebut meliputi dua isu besar antara lain keuangan negara dan sektor keuangan. Perppu menjadi landasan hukum bagi penyesuaian dalam kondisi luar biasa saat ini. "Seluruh tekanan baik di kesehatan, sosial, juga usaha semua akan bermuara kepada keuangan negara," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).
Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikeluarkan dalam kondisi luar biasa. Perppu tersebut meliputi dua isu besar antara lain keuangan negara dan sektor keuangan. Perppu menjadi landasan hukum bagi penyesuaian dalam kondisi luar biasa saat ini. "Seluruh tekanan baik di kesehatan, sosial, juga usaha semua akan bermuara kepada keuangan negara," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).