KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Piutang perpajakan pada tahun 2019 meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, piutang perpajakan pada 2019 naik sebesar Rp 13,22 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan piutang perpajakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Baca Juga: Enam sektor utama penerimaan pajak ini masih tertekan akibat Covid-19, apa saja?
Sri Mulyani: Piutang perpajakan 2019 naik Rp 13,22 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Piutang perpajakan pada tahun 2019 meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, piutang perpajakan pada 2019 naik sebesar Rp 13,22 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan piutang perpajakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Baca Juga: Enam sektor utama penerimaan pajak ini masih tertekan akibat Covid-19, apa saja?