Sri Mulyani: Postur belanja negara tahun 2020 didesain untuk mengatasi dampak corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja negara sepanjang semester I-2020 mencapai Rp 1.068,9 triliun, atau setara dengan 39% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang ada di dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 2.739,2 triliun.

Realisasi ini masih tumbuh 3,3% apabila dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2019 yang sebesar Rp 1.034,7 triliun. Apabila dilihat dari awal, postur belanja negara ini telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu di dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020.

Baca Juga: Realisasi belanja negara sepanjang semester I 2020 mencapai Rp 1.068,9 triliun

Pada alokasi APBN awal, belanja negara adalah sebesar Rp 2.540,4 triliun, lalu berubah menjadi Rp 2.613,8 triliun dalam Perpres 54/2020, dan saat ini menjadi Rp 2.739,2 triliun di dalam Perpres 72/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, postur belanja negara ini didesain untuk bisa mengatasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri.

"Ini terutama kita harapkan terjadi pada semester kedua, karena memang Perpres 72/2020 baru saja diselesaikan dan dikeluarkan pada bulan Juni. Jadi memang dampaknya mungkin baru akan terasa dan terlihat pada semester 2 ini," ujar Sri di dalam agenda rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7).

Di sisi lain, kata Sri, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan perhatian yang luar biasa besar terhadap pelaksanaan Perpres 72/2020. Terutama pada pelaksanaan belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga daerah.

Baca Juga: Impor melandai, pajak perdagangan internasional ikut lesu

Adanya tambahan belanja lebih dari Rp 200 triliun dari alokasi APBN 2020 awal, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Indonesia menghadapi dampak Covid-19, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekonomi.

Selain itu, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang kemudian bisa tetap dijaga terus bahkan setelah penularan Covid-19 melandai.

"Tren penyesuaian ini di dalam tetap menjaga tata kelola, komunikasi, dan koordinasi dengan badan legislatif, serta komunikasi dengan aparat pemeriksaan dan penegak hukum. Ini dilakukan untuk mengawal agar seluruh budget penanganan Covid-19 bisa berjalan secara baik dengan tata kelola yang baik pula," kata Sri.

Baca Juga: Kantor pajak sudah tunjuk Netflix dkk pungut PPN, ini potensi penerimaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi