KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).