Sri Mulyani: PSBB bikin penerimaan pajak tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penerimaan pajak yang merupakan pos utama pemerimaan negara jadi seret. Sebaliknya, saat PSBB dilonggarkan penerimaan pajak akan mulai pulih.

Sri Mulyani mengatakan tren penerimaan pajak selama sembilan bulan pertama tahun ini menurun seiring dengan pelemahan ekonomi dalam akibat pandemi, dan diperberat dengan aturan PSBB utamanya di wilayah DKI Jakarta.

“Kita harus tetap waspada karena setiap kali ada PSBB, langsung terlihat tekanan pajak kita,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).


Sri Mulyani menyampaikan, dampak PSBB terhadap penerimaan pajak bisa terlihat pada sektor perdagangan yang tertekan dalam, yakni minus 18,42% saat PSBB diperketat. Secara month to month (mtm), penerimaan pajak sektor perdagangan bahkan tertekan lebih dalam pada September dari Agustus karena PSBB diperketat pada pekan ketiga dan keempat di bulan lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani harap super tax deduction dapat tingkatkan kapasitas industri farmasi

Tidak hanya sektor perdagangan, sektor properti juga terkena imbas PSBB. Sri Mulyani mengatakan penurunan penjualan properti menurun sehingga menyebabkan pajak dari konstruksi dan real estate tertekan dalam hingga minus 19,6% yoy.

Catatan saja, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2020 sebesar Rp 750,62 triliun, minus 16,86% dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu yang senilai Rp 902,79 triliun.

Secara rinci, realisasi pajak penghasilan (PPh) non-Migas sebesar Rp 418,16 triliun, minus 16,91% year on year (yoy). Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 290,33 triliun, minus 13,61 yoy.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 18,5 triliun melemah 8,86% yoy. Lalu, realisasi PPh Migas sebesar Rp 23,63 triliun, minus 45,28% yoy.

Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan alasan pemerintah belum menarik PPh digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi