KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi aturan terkait pajak penghasilan (PPh) bisa meningkatkan capital inflow ke dalam negeri. Makanya, reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menyelesaikan masalah investor terhadap perpajakan di Indonesia. Menkeu menyampaikan ada delapan reformasi aturan PPh yang dirangkum dalam beleid sapu jagad untuk investasi itu. Pertama, ketentuan terkait Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) yang mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
Sri Mulyani: Reformasi aturan PPh bisa tingkatkan capital inflow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi aturan terkait pajak penghasilan (PPh) bisa meningkatkan capital inflow ke dalam negeri. Makanya, reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menyelesaikan masalah investor terhadap perpajakan di Indonesia. Menkeu menyampaikan ada delapan reformasi aturan PPh yang dirangkum dalam beleid sapu jagad untuk investasi itu. Pertama, ketentuan terkait Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) yang mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.