Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Produk Kain dan Karpet



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut merupakan perpajangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021 tetapi masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

Pemerintah menjelaskan, pengenaan BMTP kembali diberlakukan mengingat hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.


"Sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor," bunyi pertimbangan dalam dua aturan tersebut, dikutip Kamis (8/8).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Industri Tekstil Nasional

Untuk impor berupa produk kain, BMTP dikenakan selama tiga tahun semenjak PMK 48 Tahun 2024 berlaku. Adapun BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

"Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Adapun tarif BMTP produk impor kain disesuaikan berdasarkan pos tarif serta periode pelaksanaan aturan. 

Untuk segmen kain tenunan dari kapas, terdapat 26 pos tarif produk yang dikenakan tarif BMTP mulai dari Rp 1.657 per meter hingga Rp 10.261 per meter untuk tahun pertama aturan diberlakukan. Namun, besaran tarif tersebut akan mengalami penurunan pada tahun kedua dan ketiga aturan itu diberlakukan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Kemudian, untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial terdapat 23 pos tarif yang dikenakan dengan tarif mulai dari Rp 1.507 per meter hingga Rp 5.131 per meter pada tahun pertama diberlakukan.

Untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial terdapat 24 pos tarif yang dikenakan dengan rentang tarif Rp 1.382 per meter hingga Rp 6.413 per meter pada tahun pertama.

Kemudian pada segmen kain tule dan jaring lainnya, terdapat 9 pos tarif yang dikenakan, yakni mulai dari Rp 6.414 per kg hingga Rp 26.655 per kg pada tahun pertama aturan diberlakukan. 

Terakhir untuk segmen kain rajutan atau kaitan, terdapat 25 pos tarif yang dikenakan dengan rentang tarif Rp 8.285 per kg hingga Rp 25.655 per kg pada tahun pertama aturan diberlakukan.

Di sisi lain, untuk produk karpet dan tekstil penutup lainnya, maka besaran tarif BMTP yang dikenakan adalah sebesar Rp 74.461 per meter persegi pada tahun pertama aturan diberlakukan. Namun besaran tarif akan mengalami penurunan pada tahun kedua menjadi Rp 71.058 per meter dan tahun ketiga Rp 67.811 per meter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih