KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut merupakan perpajangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021 tetapi masa berlakunya berakhir pada tahun 2024. Pemerintah menjelaskan, pengenaan BMTP kembali diberlakukan mengingat hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Produk Kain dan Karpet
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan dua aturan terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut merupakan perpajangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021 tetapi masa berlakunya berakhir pada tahun 2024. Pemerintah menjelaskan, pengenaan BMTP kembali diberlakukan mengingat hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.