KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebitkan aturan baru mengenai aturan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Sejatinya, penerbitan PMK 15/2023 ini hanya mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya yang ada pada PMK 96/2021. Revisi ini dilakukan sejalan dengan peruhan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuian tata cara permohonan surat keterangan bebas PPnBM. "PMK 15/2023 diterbitkan karena terdapat perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, serta terdapat penyesuian tata cara permohonan surat keterangan bebas PPnBM sebagaimana diatur dalam aturan sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).
- Nama wajib pajak, nama wakil dari wajib pajak atau nama kuasa dari wajib pajak.
- Alamat wajib pajak.
- Nomor pokok wajib pajak, nomor pokok wajib pajak wakil dari wajib pajak atau nomor pokok wajib pajak kuasa dari wajib pajak.
- Jenis usaha atau instansi/lembaga.
- Kode barang kena pajak (BKP) dan nama dan/atau jenis BKP.
- Kuantitas barang.
- Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan.
- PPnBM terutang.
- Nomor dan tanggal invois, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah.
- Nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan.
- Kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah.
- Identitas pengguna atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.