JAKARTA. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal penempatan dana repatriasi di instrumen non pasar keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi aturan lainnya, terkait dana repatriasi. Beleid itu sebetulnya sudah dikeluarkan ketika Bambang Brodjonegoro masih menjadi Menteri Keuangan, dengan nomor PMK 119 Tahun 2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Novi Puspita Wardani mengatakan, aturan itu memang perlu direvisi karena masih banyak kelemahan. "Ada sejumlah pasal yang direvisi," kata Novi di Jakarta, Selasa (9/8).
Sri Mulyani revisi PMK repatriasi
JAKARTA. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal penempatan dana repatriasi di instrumen non pasar keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi aturan lainnya, terkait dana repatriasi. Beleid itu sebetulnya sudah dikeluarkan ketika Bambang Brodjonegoro masih menjadi Menteri Keuangan, dengan nomor PMK 119 Tahun 2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Novi Puspita Wardani mengatakan, aturan itu memang perlu direvisi karena masih banyak kelemahan. "Ada sejumlah pasal yang direvisi," kata Novi di Jakarta, Selasa (9/8).