KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru rerkait pemberian bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan. Baca Juga: Butuh likuiditas, LPS bisa pinjam Menkeu
Sri Mulyani rilis aturan bank gagal, pengamat: Jelas pemerintah ingin bailout
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru rerkait pemberian bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan. Baca Juga: Butuh likuiditas, LPS bisa pinjam Menkeu