KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat krisis ekonomi dan keuangan terjadi, kepastian hukum sangat penting untuk merespon dampak ke depan agar bisa diatasi lebih tepat. Maklum, pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pemerintah harus melakukan langkah extraordinary. Dari sisi payung hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dipilih pemerintah untuk merespons cepat agar ekonomi bisa diatasi. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19, serta merespons ancaman yang membahayakan. Sri Mulyani menyampaikan, Perppu 1/2020 itu dipersiapkan maraton dan cepat. Pemerintah mencoba mengantisipasi, dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat krisis ekonomi dan keuangan terjadi, kepastian hukum sangat penting untuk merespon dampak ke depan agar bisa diatasi lebih tepat. Maklum, pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pemerintah harus melakukan langkah extraordinary. Dari sisi payung hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dipilih pemerintah untuk merespons cepat agar ekonomi bisa diatasi. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19, serta merespons ancaman yang membahayakan. Sri Mulyani menyampaikan, Perppu 1/2020 itu dipersiapkan maraton dan cepat. Pemerintah mencoba mengantisipasi, dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.