Sri Mulyani Sebut Akan Hati-hati Memungut Pajak Karbon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih gamang dalam menerapkan pajak karbon. Pemerintah berdalih masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Semula pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022, namun, kemudian molor dan hingga kini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon nantinya. Kehati-hatian tersebut dilakukan karena akan berpengaruh pada reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Adapun penetapan tarif pajak karbon sebenarnya telah diamanatkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.


Baca Juga: Bisa Berimbas pada Ekonomi, Sri Mulyani Waspadai Sistem Perdagangan Karbon

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6).

Penerapan pajak karbon tersebut akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, artinya dampak positifnya diinginkan tapi dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan. Sehingga ekonomi Indonesia mampu berlanjut dari pertumbuhan stabilitas dan mampu bertransformasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bisa semakin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini nantinya akan dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .