KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih gamang dalam menerapkan pajak karbon. Pemerintah berdalih masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Semula pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022, namun, kemudian molor dan hingga kini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon nantinya. Kehati-hatian tersebut dilakukan karena akan berpengaruh pada reaksi pasar di bursa karbon nantinya. Adapun penetapan tarif pajak karbon sebenarnya telah diamanatkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.
Sri Mulyani Sebut Akan Hati-hati Memungut Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih gamang dalam menerapkan pajak karbon. Pemerintah berdalih masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Semula pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022, namun, kemudian molor dan hingga kini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon nantinya. Kehati-hatian tersebut dilakukan karena akan berpengaruh pada reaksi pasar di bursa karbon nantinya. Adapun penetapan tarif pajak karbon sebenarnya telah diamanatkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.