KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun. Anggaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp 405,1 triliun. Perubahan tersebut nantinya akan masuk pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. "Biaya penanganan Covid19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (3/6).
Sri Mulyani sebut anggaran penanganan Covid-19 naik menjadi Rp 677,2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun. Anggaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp 405,1 triliun. Perubahan tersebut nantinya akan masuk pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. "Biaya penanganan Covid19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (3/6).