KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Indonesia dan anggota G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan dari perusahaan digital. Hal tersebut lantaran sikap Amerika Serikat (AS) yang memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global. “Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan. Tapi, AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu. Ini sebabkan perlu dilakukan upaya tambahan agar dua pilar bisa disetujui,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Juni, Senin (20/7). Sri Mulyani bilang, konsensus global pajak digital akan mandek di tahun ini setelah melakukan pertemuan dengan anggota G20, kemarin (19/7). Sebelumnya, Menkeu menjelaskan ada dua pilar pajak digital yang akan digunakan seluruh negara sebagaimana yang dicanangkan oleh the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD).
Sri Mulyani sebut AS halangi Indonesia tarik pajak digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Indonesia dan anggota G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan dari perusahaan digital. Hal tersebut lantaran sikap Amerika Serikat (AS) yang memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global. “Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan. Tapi, AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu. Ini sebabkan perlu dilakukan upaya tambahan agar dua pilar bisa disetujui,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Juni, Senin (20/7). Sri Mulyani bilang, konsensus global pajak digital akan mandek di tahun ini setelah melakukan pertemuan dengan anggota G20, kemarin (19/7). Sebelumnya, Menkeu menjelaskan ada dua pilar pajak digital yang akan digunakan seluruh negara sebagaimana yang dicanangkan oleh the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD).