KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kondisi Indonesia saat ini jauh berbeda dibanding saat reformasi 20 tahun silam. Mulai dari sisi peraturan perundang-undangan, institusi, dan tata kelola perusahaan yang lebih transparan. Sri Mulyani mengatakan, dari sisi peraturan perundang-undangan, sebelum krisis 20 tahun lalu, tidak ada perhitungan rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, dahulu tidak ada Undang-Undang Keuangan Negara yang memberikan rambu-rambu mengenai batas aman defisit anggaran dan utang.
Sri Mulyani sebut banyak perbedaan saat ini dengan 20 tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kondisi Indonesia saat ini jauh berbeda dibanding saat reformasi 20 tahun silam. Mulai dari sisi peraturan perundang-undangan, institusi, dan tata kelola perusahaan yang lebih transparan. Sri Mulyani mengatakan, dari sisi peraturan perundang-undangan, sebelum krisis 20 tahun lalu, tidak ada perhitungan rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, dahulu tidak ada Undang-Undang Keuangan Negara yang memberikan rambu-rambu mengenai batas aman defisit anggaran dan utang.