KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejalan dengan revisi tersebut, maka pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang yang sifatnya non komersial. Dengan begitu, barang-barang impor personal use yang tidak diperdagangkan tidak diatur lagi dalam Permendag. "Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag ini. Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).
Sri Mulyani Sebut Barang Impor Non Komersial Tidak Diatur Lagi dalam Permendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejalan dengan revisi tersebut, maka pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang yang sifatnya non komersial. Dengan begitu, barang-barang impor personal use yang tidak diperdagangkan tidak diatur lagi dalam Permendag. "Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag ini. Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).