KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pemberian insentif kepabeanan mencapai Rp 52,48 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut digelontorkan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Adapun pemberian insentif kepabeanan itu diberikan guna mendukung UMKM dan industri. "Industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7) lalu.
Sri Mulyani Sebut Insentif Kepabeanan Tembus Rp 52,48 Triliun pada Semester I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pemberian insentif kepabeanan mencapai Rp 52,48 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut digelontorkan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Adapun pemberian insentif kepabeanan itu diberikan guna mendukung UMKM dan industri. "Industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7) lalu.