KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Ia juga berharap, adanya integrasi ini makin memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, paspor, NPWP, dan lain-lain. “Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu. Nomornya beda-beda. KTP lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Makanya NIK akan identik dengan NPWP untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujarnya dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).
Sri Mulyani sebut integrasi NIK dan NPWP agar tidak memusingkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Ia juga berharap, adanya integrasi ini makin memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, paspor, NPWP, dan lain-lain. “Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu. Nomornya beda-beda. KTP lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Makanya NIK akan identik dengan NPWP untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujarnya dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).