KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha. Makanya pemerintah melakukan reformasi pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Kepastian perpajakan merupakan suatu hal yang penting bagi dunia dan kita betul-betul menciptakan kepastian dalam rezim ini. Sehingga betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan baik bagi dunia usaha,” kata Menkeu dalam Seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11). Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, otoritas fiskal telah memperbarui beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sri Mulyani sebut kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha. Makanya pemerintah melakukan reformasi pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Kepastian perpajakan merupakan suatu hal yang penting bagi dunia dan kita betul-betul menciptakan kepastian dalam rezim ini. Sehingga betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan baik bagi dunia usaha,” kata Menkeu dalam Seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11). Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, otoritas fiskal telah memperbarui beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN).