KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan teknologi membuat sebagian aktivitas ekonomi berpaling ke ranah digital. Agar Indonesia tetap mendapatkan haknya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak sebagai instrument fiskal harus bisa beradaptasi. Makanya di tahun ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandemic Covid-19, telah menjadi payung hukum pajak digital. “Digital elektronik sangat penting untuk level playing field, para penyedia platform memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diserahkan kepada negara, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) atas transaksi elektronik di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12).
Sri Mulyani sebut pajak harus mengikuti perkembangan teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan teknologi membuat sebagian aktivitas ekonomi berpaling ke ranah digital. Agar Indonesia tetap mendapatkan haknya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak sebagai instrument fiskal harus bisa beradaptasi. Makanya di tahun ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandemic Covid-19, telah menjadi payung hukum pajak digital. “Digital elektronik sangat penting untuk level playing field, para penyedia platform memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diserahkan kepada negara, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) atas transaksi elektronik di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12).