KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu atau sekitar tahun 1997-1998. Salah satu yang asset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, serangkaian pengambilan atau penyitaan asset tersebut dalam rangka pemerintah mengurangi kompensasi dari langkah penyelamatan perbankan. Dia menginformasikan, sampai saat ini negara masih menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI dari 22 tahun silam. Untuk itu pemerintah mengupayakan dan mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kejadiannya sudah 22 tahun lalu.
Sri Mulyani sebut pemerintah masih menanggung uang pokok dan beban bunga BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu atau sekitar tahun 1997-1998. Salah satu yang asset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, serangkaian pengambilan atau penyitaan asset tersebut dalam rangka pemerintah mengurangi kompensasi dari langkah penyelamatan perbankan. Dia menginformasikan, sampai saat ini negara masih menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI dari 22 tahun silam. Untuk itu pemerintah mengupayakan dan mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kejadiannya sudah 22 tahun lalu.