KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Hal ini merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.. “Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Menkeu saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Sri Mulyani sebut penerapan pajak karbon diterapkan tergantung kesiapan dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Hal ini merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.. “Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Menkeu saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).