KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 9 November 2020 sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu yang dianggarkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 120,6 triliun. Secara rinci, realisasi insentif pajak tersebar dalam lima jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 9,1 triliun sama dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 13,73 triliun sama dengan 95,35% dari total anggaran.
Sri Mulyani sebut penyerapan insentif pajak dalam program PEN baru 31,6%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 9 November 2020 sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu yang dianggarkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 120,6 triliun. Secara rinci, realisasi insentif pajak tersebar dalam lima jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 9,1 triliun sama dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 13,73 triliun sama dengan 95,35% dari total anggaran.