Sri Mulyani Sebut Selama 58 Tahun Indonesia Pakai Aturan Kolonial Kelola Keuangan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa, selama 58 tahun Indonesia bergantung pada aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

Pemerintah Indonesia baru bisa independen dalam mengatur keuangan negara pada 2003, yakni setelah adanya dua regulasi penting di bidang keuangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU ICW (Indische Comptabiliteitswet),” tutur Sri Mulyani dalam dalam Acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset SBSN, Rabu (5/1).


Baca Juga: PNBP Tahun 2021 Capai Rp 452 Triliun, Ini Rinciannya

Sri Mulyani bilang, perubahan aturan dari ICW menjadi UU 17/2003 tidak lepas dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada 1997-1998. Menurutnya, krisis selalu menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan dan fondasi perekonomian.

“Gak habis pikir, Pemerintah Indonesia sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial. Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap krisis dijadikan momentum untuk me-reform. Semenjak itu, maka kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” imbuhnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli